Secara teoritis, zat kimia apa pun yang dapat mempengaruhi fungsi fisiologis organ atau aktivitas metabolisme sel termasuk dalam kategori obat. Di negara saya, obat ikan, obat lebah, dan obat ulat sutera juga termasuk dalam pengelolaan obat hewan.
Obat hewan baru mengacu pada bahan baku obat hewan yang baru dikembangkan dan sediaannya di negara saya. Sediaan obat hewan baru adalah sediaan obat hewan yang baru dikembangkan dan diolah dengan menggunakan bahan baku obat hewan yang telah disetujui oleh negara. Sediaan obat hewan yang telah disetujui produksinya, namun telah ditambahkan resep, bentuk sediaan, cara pemberian, atau indikasi baru, juga dianggap sebagai sediaan obat hewan baru.
